Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Gabungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel Berhasil Amankan Tersangka EW, S.E. bin M

    Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Gabungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel Berhasil Amankan Tersangka EW, S.E. bin M

    PADANG SIDEMPUAN - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Penangkapan berlangsung pada hari Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20:10 WIB dan bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan. Pengamanan DPO berinisial EW, S.E. bin M diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara terus menerus, dan oleh karena itu tersangka berinisial EW, S.E. bin M dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

    Adapun Identitas terkait dengan Tersangka yang diamankan, yaitu:

    Nama : EW, S.E. bin M

    Tempat lahir: Padang Sidempuan

    Umur/tanggal lahir: 42 tahun / 12 Maret 1980

    Jenis kelamin: Laki - laki

    Kewarganegaraan: Indonesia

    Tempat Tinggal: Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 02/RW 01, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin

    Agama: Islam

    Pekerjaan: ASN

    Dengan demikian, berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan terhadap Tersangka berinisial EW, S.E. bin M yang merupakan TERSANGKA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

    "Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh tersangka EW, S.E. bin M sebesar Rp. 264.254.000, - (dua  ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).", ujar Tim Tabur Kejaksaan, Rabu(16/11/2022).

    Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan kepada tersangka. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EW, S.E. bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (***)

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakpus Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung di Era Kepimpinan Burhanuddin Penerapan...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jamin Kelancaran Pilkada Tahun 2024 Personil Polsek Kotabaru Kontrol Gudang Logistik Pilkada
    Patroli Malam Daerah Rawan Personil Unit Samapta Polsek Kotabaru Berikan Kenyamanan Kepada Warga
    Patroli Malam Daerah Rawan Personil Unit Samapta Polsek Kotabaru Berikan Kenyamanan Kepada Warga
    Perkuat Sinergi Dengan Warga Piket Patroli Polsek Kotabaru Sambangi Petugas Pos Kamling

    Ikuti Kami