PWI Pusat Bantah Klaim Hendry Ch Bangun, Kepemimpinan Zulmansyah Sekedang Sah

    PWI Pusat Bantah Klaim Hendry Ch Bangun, Kepemimpinan Zulmansyah Sekedang Sah

    JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang menyebut bahwa kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak sah. PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki kewenangan dalam organisasi setelah Dewan Kehormatan PWI memutuskan pemecatannya sebagai anggota pada 16 Juli 2024.

    Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI, mengingat pemecatannya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan ini telah sah dan diterima oleh seluruh pihak di Dewan Kehormatan PWI sesuai ketentuan organisasi.

    "Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari organisasi ini. Bahkan, PWI DKI Jakarta telah mencabut kartu tanda anggotanya (KTA). Semua telah dilakukan sesuai dengan peraturan organisasi PWI. Oleh karena itu, sangat tidak pantas jika Hendry masih mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI, " ujar Zulmansyah, Rabu (12/2).

    Selain itu, PWI Pusat juga menegaskan bahwa AHU PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU.7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim Hendry terkait kepemilikan AHU PWI tidak benar.

    Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Hendry Ch Bangun masih dalam proses di Polda Metro Jaya. Polda telah memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang juga melibatkan mantan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta beberapa pihak lainnya.

    Pemeriksaan terhadap keempat pengurus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana UKW yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024. Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, dengan laporan awal yang diajukan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman.

    Zulmansyah menegaskan bahwa pemecatan Hendry dilakukan sesuai prosedur organisasi dan berdasarkan aturan yang berlaku dalam PWI. Oleh karena itu, setiap klaim Hendry yang masih mengaku sebagai Ketua Umum PWI adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

    Sebagai penutup, Zulmansyah mengajak seluruh insan pers untuk mendukung kepemimpinan PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) serta bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme pers di Indonesia. (hk)

    pwi hendry ch bangun zulmansyah sekedang sah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polisi Rutin Gelar Patroli Prekat
    Polsek Telukjambe Timur Gelar Patroli Malam, Satroni Security Perum Grand Taruma
    Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Kontrakan
    Personel Polisi Tingkatkan Sambang Dialogis di Lingkungan Masyarakat
    Polwan Polsek Telukjambe Timur Giat Sambang Dialogis di Kantor Desa Sukaluyu

    Ikuti Kami