Pemilik 1,35 Ton Sianida Di Palangka Raya Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    Pemilik 1,35 Ton Sianida Di Palangka Raya Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) di Jl. Tilung II, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (22/8/22) kemarin.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (30/8/2022) siang.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    "Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida, " ungkapnya.

    Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., dari pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.

    "Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1, 35 Ton, " urainya.

    Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, " tutupnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 3 Terduga...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Unit Pos Pam Simpang Yasmin Laksanakan Pemantauan Obyek Wisata Marcopolo
    Unit Pospam Pasar Bogor Laksanakan Gatur Lalin Urai Kepadatan Kendaraan di Jl. Otista  
    Unit Pos Pam Simpang Batutulis Bogor Selatan Laksanakan Pengamanan TPU Dreded
    Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogor Utara Lakukan Pemantauan dan Amankan  Tempat Pemakaman Umum
    Bhabinkamtibmas Polsek Bogor Utara Laksanakan Monitoring Kolam Renang Wisata

    Ikuti Kami