Cabuli Anak Tiri, Mantan Napi Diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng

    Cabuli Anak Tiri, Mantan Napi Diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng
    , Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. dan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat

    PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Jl. Mendawai Komplek Sosial, Kota Palangka Raya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (29/8/22) pagi.

    Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban, dimana telah terjadi tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, hingga menyebabkan korban (M) mengalami gangguan psikologis.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tiri SM, " jelasnya.

    Hal senada juga diungkapkan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., bedasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih empat tahun dari 2019-2022).

    Dikatakannya, bahwa pelaku pencabulan tersebut juga merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang baru keluar dari penjara pada Januari lalu.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam, " urainya.

    Pada kasus ini, lanjut Faisal. Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) tentang perlindungan anak.

    "Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar, " pungkasnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Tanah Baru Monitoring Pendistribusian Bantuan Pangan Berupa Beras
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Berikan rasa aman kepada Jemaat Gereja Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon monitoring dan amankan giat Kebaktian dan misa peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2024.
    Demi Keamanan Dan Ketertiban, Kanit Binmas Polsek Susukan Polresta Cirebon bersama Babinsa Bersinergi di Desa Bunder Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan
    Patroli Dialogis Polsek Beber Polresta Cirebon Sebagai Remaja dan Pemuda di Desa Patapan.

    Ikuti Kami